Tuesday, 21 May 2013
Dispenda Jambi Razia Plat Nopol Luar Provinsi PDF Print E-mail

Jambi, VetOnews.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Propinsi Jambi, H. M. Zuhdi AsranKepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Propinsi Jambi, H. M. Zuhdi Asran, menuturkan bahwa pihaknya berencana melakukan pembenahan personil dan administrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan plat nomor polisi luar provinsi Jambi.

“Sebagai implementasi program tersebut, kita melakukan razia untuk menertibkan plat nomor polisi mobil/motor yang berasal dari luar provinsi Jambi,” ujar Zuhdi, Selasa (3/2) di Kota Jambi.

Zuhdi menjelaskan, dalam melakukan razia ini pihaknya bekerjasama dengan Direktorat lalu lintas Polda Jambi Cq. Bagian Penegakkan Hukum (Gakkum). Razia ini, kata dia, telah dilakukan di dua titik yaitu dikawasan Simpang Kawat tepatnya di depan Hotel Harisman yang dimulai pada pukul 09.30 WIB dan dilanjutkan dikawasan komplek Setia Negara Sipin Ujung Kota Jambi.

“Razia dikawasan Simpang Kawat tersebut, kita berhasil menertibkan 25 unit kendaraan mobil dengan nomor polisi (nopol) luar provinsi Jambi. Sedangkan dikawasan komplek Setia Negara Sipin Ujung, kita berhasil menertibkan nopol luar seperti BK, BE, BM, AB, B sebanyak 40 unit kendaraan mobil,” ungkap dia.

Kegiatan ini, kata dia, mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur No. 274/2001 dan Perda No. 5/1987 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga.

Oleh karena itu, lanjut dia, bagi pemilik maupun pengusaha kendaraan plat nopol luar provinsi Jambi agar  dapat berpartisipasi dalam pembangunan dengan jalan melakukan mutasi plat nomor polisi kendaraannya.

Dari hasil pantauan vetonews.com Jambi dilapangan, banyak ditemukan berseleweran kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan plat nopol luar propinsi Jambi.

Sementara itu, kepala seksi Gakkum Dirlantas Polda Jambi Kompol Amari mengatakan, pihaknya turun kelapangan untuk membantu instansi dinas pendapatan daerah Propinsi Jambi.

Kepada vetonews.com, Amari menjelaskan razia ini dilakukan mengacu kepada PP. No. 44/1993 pasal 183 dan SK Gubernur No. 274/2001 dimana setiap kendaraan operasi berdomisili dalam suatu darah wajib lapor ke Samsat setempat untuk dikeluarkan izin operasionalnya, “izin yang diberikan berlaku sampai tiga bulan,” tegas Amari.

Dalam kurun waktu itu, kata dia, akan diberikan kesempatan untuk mutasi nomor polisi plat luar kewilayah provinsi Jambi.

 
Banner
Banner

Polling